KONI Kota Depok, Senin 6 September 2021 – Hari ini Senin (06/09/2021) Herry Suprianto, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Tentang Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara KONI Kota Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok di kantor Kejaksaan Negeri Depok.
Penandatangan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) dengan KONI Provinsi Jawa Barat pada Senin 19 Juli 2021 lalu.
Herry Suprianto dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan sinergisitas antara KONI Kota Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok di bidang hukum khususnya saat pelaksanaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat ke 14 tahun 2022 yang akan datang.
“Melalui kerjasama ini, kami berharap kedepannya Kejaksaan Negeri Depok dapat memberikan pedoman dan petunjuk untuk masalah hukum sebagaimana fungsinya dan tentang penyelesaian masalah. Khususnya saat penyelenggaraan Porprov Jabar XIV/2022 nanti”, ungkap Herry.
Sejalan dengan itu, Sri Kuncoro, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa setelah penandatanganan kesepatakan bersama ini, KONI Kota Depok dapat melakukan komunikasi, kolaborasi, di bidang perdata tata usaha dan negara, serta akan memberikan dukungan dan pendampingan kepada KONI Kota Depok di bidang yang sudah kita sepakati.
Pendampingan yang dimaksud disini adalah dalam konteks kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah, baik APBN maupun APBD, supaya kemudian anggaran-anggaran tersebut dapat betul-betul digunakan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Bukan hanya penandatangan secara tertulis saja, semoga bisa menjadi mitra bersinergi bersama di bidang olahraga prestasi. Sehingga kegiatan olahraga prestasi di wilayah Kota Depok dapat berjalan dengan maksimal sesuai dengan ketentuan dan hukum yang ada”, ungkap Sri Kuncoro
Isi dari Penandatanganan Kerjasama ini adalah KONI Kota Depok dapat meminta bantuan jasa hukum kepada Kejaksaan Negeri Depok antara lain sebagai berikut: Pertama, Kegiatan Bantuan Hukum, Kedua Kegiatan Pertimbangan Hukum, Ketiga, Tindakan Hukum Lain, dan Keempat Kerjasama dalam peningkatan kompetensi teknis, sumber daya manusia para pihak.
Turut hadir dalam kegiatan ini pengurus KONI Kota Depok lainnya, Ahmar Ihsan Rangkudi, Wakil Sekretaris III, Sugeng Abdussalam, Bendahara Umum, Wido Pratikno, Ketua Bidang Organisasi, Jamal Mutaqin, Wakil Bidang Organisasi, Sobarudin, Anggota Komisi Hukum, Faruqi Ketua Biro Humas dan Media, Tri Hertanto Kurniawan, Anggota Biro Humas dan Media dan Faiq Alfarobi, Anggota Biro Humas dan Media.
RSS