some text
Berita KONI Depok

309 Atlet Porda Kota Depok Dicover BPJS Ketenagakerjaan

309 Atlet Porda Kota Depok Dicover BPJS Ketenagakerjaan
Print Friendly, PDF & Email
Ketua KONI Kota Depok Drs.Amri Yusra,M.Si saat memberikan sambutan diacara pelantikan Perkemi periode 2017-2021

Ketua KONI Kota Depok Drs.Amri Yusra,M.Si saat memberikan sambutan diacara pelantikan Perkemi periode 2017-2021

KONI Kota Depok – Komite Olahraga Nasional (KONI) Depok mendaftarkan 309 atletnya yang berlaga di Pekan Olahraga Daerah Jawa Barat (Porda Jabar) 2018 untuk mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dilakukan KONI untuk memastikan agar semua atlet terjamin dari risiko kecelakaan kerja.

Ketua KONI Depok, Amri Yusra mengatakan, semua atlet yang bertanding memiliki risiko kecelakaan. Untuk itu, pihaknya melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Depok untuk memberikan perlindungan ganda bagi atlet Porda tersebut.

“Meskipun panitia besar Porda telah menyiapkan personel kesehatan, kami rasa para atlet butuh jaminan sosial agar tidak bimbang dan ragu tampil all out membela Kota Depok. Karena itu, selama tampil dalam pertandingan, BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi asurasi kecelakaan para atlet,” jelasnya kepada Jabodetabeknews.com, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Multanti menuturkan, ratusan atlet Porda Depok dari 39 cabang olahraga (cabor) membutuhkan pengawasan dari segi medis. Untuk itu, jaminan yang diberikan melalui pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ada dua program. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan klasifikasi rasio kecelakaan antara 0,24 persen sampai 1,72 persen. Hal itu sesuai kategori cabor. Kemudian, para atlet juga masuk ke dalam program Jaminan Kematian (JKM), ada akibat kecelakaan kerja sejumlah 60 persen dikali 80 bulan upah.

“Sedangkan, santunan kematian mendapatkan Rp 3 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebulan Rp 200 ribu. Untuk manfaat JKM antara lain meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dan tidak ada hubungan kecelakaan kerja kepada ahli waris diberikan santunan senilai Rp 24 juta,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, dalam penetapan programnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tata cara pembayaran iuran atas dua program JKK dan JKM sesuai klasifikasi rasio kecelakaan kerja di setiap cabor. Jadi sekitar 0,24 persen hingga 1,72 persen per orang, ditambahkan dengan rasio kematian 0,3 persen.

“Penerapan ini telah diamanahkan oleh KONI kepada 306 atlet. Mereka sudah didaftarkan untuk mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan selama dua bulan,” tutupnya.

Click to add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita KONI Depok

More in Berita KONI Depok

Kejuaraan Tenis Meja Open Tournamen Double dibuka Oleh Ketua KONI Kota Depok

Tray17 November 2024

Festival Grassroots Askot PSSI Kota Depok Gali Bakat Sejak Usia dini

Tray3 November 2024

KONI Kota Depok dan RS Bhakti Yudha Bersinergi Tingkatkan Keterampilan Pelatih dalam Penanganan Cedera Olahraga

admin30 October 2024

Pemkot Depok Beri Imbal Prestasi Uang Pembinaan Total 400 Juta untuk Atlet dan Pelatih Kota Depok di PON XXI ACEH

admin28 October 2024

Prestasi Cemerlang! Atlet Depok Sumbangkan 26 Medali di PON XXI Aceh-Sumut 2024

admin23 September 2024

Atlet Kota Depok Siap Berjuang di PON XXI Aceh-Sumut

admin23 August 2024

Atlet Selancar Kota Depok Raih Juara 2 di Batukaras Surf Festival

admin12 August 2024

Atlet Muda Depok Sabet Medali Emas di Kejurnas Panahan Batam

admin12 July 2024

Puncak FISIP UI OPEN 2024: Ketua Umum KONI Depok Beri Penghargaan

admin28 June 2024

Copyright © 2014 KONI Kota Depok.