some text
Berita KONI Depok

309 Atlet Porda Kota Depok Dicover BPJS Ketenagakerjaan

309 Atlet Porda Kota Depok Dicover BPJS Ketenagakerjaan
Print Friendly, PDF & Email
Ketua KONI Kota Depok Drs.Amri Yusra,M.Si saat memberikan sambutan diacara pelantikan Perkemi periode 2017-2021

Ketua KONI Kota Depok Drs.Amri Yusra,M.Si saat memberikan sambutan diacara pelantikan Perkemi periode 2017-2021

KONI Kota Depok – Komite Olahraga Nasional (KONI) Depok mendaftarkan 309 atletnya yang berlaga di Pekan Olahraga Daerah Jawa Barat (Porda Jabar) 2018 untuk mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dilakukan KONI untuk memastikan agar semua atlet terjamin dari risiko kecelakaan kerja.

Ketua KONI Depok, Amri Yusra mengatakan, semua atlet yang bertanding memiliki risiko kecelakaan. Untuk itu, pihaknya melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Depok untuk memberikan perlindungan ganda bagi atlet Porda tersebut.

“Meskipun panitia besar Porda telah menyiapkan personel kesehatan, kami rasa para atlet butuh jaminan sosial agar tidak bimbang dan ragu tampil all out membela Kota Depok. Karena itu, selama tampil dalam pertandingan, BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi asurasi kecelakaan para atlet,” jelasnya kepada Jabodetabeknews.com, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Multanti menuturkan, ratusan atlet Porda Depok dari 39 cabang olahraga (cabor) membutuhkan pengawasan dari segi medis. Untuk itu, jaminan yang diberikan melalui pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ada dua program. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan klasifikasi rasio kecelakaan antara 0,24 persen sampai 1,72 persen. Hal itu sesuai kategori cabor. Kemudian, para atlet juga masuk ke dalam program Jaminan Kematian (JKM), ada akibat kecelakaan kerja sejumlah 60 persen dikali 80 bulan upah.

“Sedangkan, santunan kematian mendapatkan Rp 3 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebulan Rp 200 ribu. Untuk manfaat JKM antara lain meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dan tidak ada hubungan kecelakaan kerja kepada ahli waris diberikan santunan senilai Rp 24 juta,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, dalam penetapan programnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tata cara pembayaran iuran atas dua program JKK dan JKM sesuai klasifikasi rasio kecelakaan kerja di setiap cabor. Jadi sekitar 0,24 persen hingga 1,72 persen per orang, ditambahkan dengan rasio kematian 0,3 persen.

“Penerapan ini telah diamanahkan oleh KONI kepada 306 atlet. Mereka sudah didaftarkan untuk mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan selama dua bulan,” tutupnya.

Click to add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita KONI Depok

More in Berita KONI Depok

Ketua Umum KONI Kota Depok: Mari Jadikan HUT ke-26 Momentum untuk Menjadi Lebih Baik

admin28 April 2025

Ketua KONI Kota Depok Hadiri Pembukaan Lomba Pendidikan Pembinaan Minat, Bakat, dan Kreativitas Siswa SD dan SMP Tahun 2025

admin23 April 2025

Atlet Road Race Asal Depok Raih Runner Up di Ajang Oniku Cup Race

admin22 April 2025

Kartini Masa Kini: Cindy Rasikhah Febriyanti, Inspirasi Perempuan Muda Depok

admin21 April 2025

Hadiri Undangan Syukuran dan Peresmian Kolam Renang Batalyon Perhubungan (Yonhub), Herry: Fasilitas Potensial untuk Pembinaan Atlet

admin21 April 2025

SAH! Abdul Rahman Terpilih Kembali Sebagai Ketua PERCASI Kota Depok Periode 2025–2029

admin19 April 2025

Gelar Pelatihan Cabang Olahraga Pengcab Kodrat Kota Depok, Herry: Optimis Capai Target Emas

admin18 April 2025

KONI Depok Laporkan Langsung Kesiapan Tuan Rumah Bersama PORPROV 2026 kepada Walikota

admin12 April 2025

Ketua KONI Kota Depok Hadiri Undangan Santunan Anak Yatim dari HIPMI

admin25 March 2025

Copyright © 2014 KONI Kota Depok.