KONI KOTA DEPOK – Proses mutasi atlet menuju Pekan Olahraga Daerah (Porda) Jawa Barat XIII/2018 membengkak menjadi 324 kasus. Namun dari ratusan proses perpindahan atlet antardaerah itu, barusedikit yang memenuhi syarat verifikasi administrasi.
“Dari data pada awal Januari, jumlah data mutasi yang masuk adalah 174 kasus. Namun dalam perkembangannya, masuk laporan-laporan baru sehingga total kini sudah mencapai 324 kasus mutasi yang harus diverifikasi dari 38 cabang olah raga” ujar Ketua Tim Kelompok Kerja Mutasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat Agus Salide saat ditemui di Gedung KONI Jabar, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jumat (26/1/2018).
Agus mengatakan, dari 324 kasus mutasi tersebut, baru 5 kasus yang sudah diverifikasi dan berujung kesimpulan. Menurut dia, sejauh ini hanya satu proses mutasi yang memenuhi persyaratan administrasi dan disetujui prosesnya. Sementara itu, ada empat proses mutasi yang tidak berlanjut alias dibatalkan.
“Yang memenuhi syarat mutasi baru satu, dari cabor gulat, yakni perpindahan atlet dari Sumatera Utara ke salah satu kabupaten/kota di Jawa Barat. Empat yang dibatalkan adalah dua orang dari cabor squash, tepatnya dari DKI Jakarta karena tidak ikut babak kualifikasi Porda, dan dua lagi dari angkat besi karena mereka sendiri memutuskan tak jadi pindah antarkabupaten,” ujar Agus.
Saat ini, kata Agus, proses verifikasi 319 kasus mutasi lainnya masih berlangsung. Verifikasi dilakukan terhadap persyaratan administrasi perpindahan atlet baik dari luar provinsi, maupun antara daerah di Jabar.
“Ratusan kasus lainnya masih menunggu proses. Tim verifikasi hanya berkaitan dengan masalah administrasi. Keputusannya nanti memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat alias mutasinya dibatalkan. Untuk pendalaman lainnya, nanti oleh tim keabsahan yang akan bekerja setelah masa kejra tim pokja mutasi rampung 31 Maret mendatang,” ujar Agus.
Dia mengatakan, jumlah kasus mutasi ini masih berpotensi bertambah. Pasalnya, baru 38 cabor yang memberikan data mutasi atlet. Padahal, masih ada 18 pengurus cabor lainnya yang juga akan bersaing di Porda.
“Tapi kalaupun bertambah, kemungkinan besar tidak akan signifikan. Mungkin satu dua, atau bisa juga ini (324 kasus) adalah puncaknya. Uniknya, dari kasus-kasus yang masuk, mutasi bukan hanya perpindahan atlet antardaerah, tapi ada juga atlet yang pindah cabor dan cabornya sangat berbeda. Misalnya dari taekwondo ke kriket,” kata Agus.
Dia mengatakan, batas pengajuan proses mutasi adalah pada pertengahan Maret mendatang. Pasalnya, pada periode itu tim pokja mutasi akan mulai menyusun laporan untuk diserahkan kepada Ketua Umum KONI Jabar Ahmad Saefudin. Ketua KONI Jabar, kata Agus, yang nantinya akan memutuskan diterima atau ditolaknya proses mutasi berdasarkan kelengkapan persyaratan administrasi.
“Kami beri tenggang waktu kepada para pengaju mutasi supaya melengkapi syarat, terutama surat keputusan dari KONI asal atlet yang prosesnya memang butuh waktu, apalagi kalau dari luar provinsi. Yang pasti, syarat-syarat formal kepindahan atlet sesuai aturan harus terpenuhi,” ujar Agus.
Sumber: http://konijabar.or.id/uncategorized/porda-xiii2018-mutasi-atlet-membengkak-jadi-324-kasus/
RSS