KONI Kota Depok, Jum’at 15 Agustus 2014 – Rapat Bidang Organisasi kali ini membahas masukan tentang rancangan perda yang akan segera di tanda-tangani oleh DPRD Kota Depok dan walikota.
Menurut Ketua Bidang Organisasi Tondo Wiyono, SH hal itu terlalu terburu-buru, mengingat undang-undang tersebut menyangkut masyarakat olahraga. Tentunya dengan waktu yang cukup hendaknya undang-undang yang berlaku akan dapat diterapkan secara baik untuk kedepannya.
Hal yang paling dikritisi adalah masalah rancangan undang-undang yang tidak boleh berbenturan dengan undang-undang diatasnya. Salah satu contoh ada pasal undang-undang nomor tiga tahun 2005 tentang SKN, yang ternyata di drop di rancangan perda kali ini, yaitu tentang penghargaan bagi atlet.
Hal ini amat disayangkan karena itu adalah bagian dari rohnya sebagai atlet ataupun pelaku olahraga untuk melindungi kegiatan dan segala aktifitas yang menyangkut olahraga. Apabila ini sampai dihilangkan tentu saja amat sangat disayangkan.
Tetapi adapun beberapa Raperda juga membahas tentang pembinaan terkait hal pembinaan, tentu saja menyangkut masalah pendanaan anggaran, pada draf Raperda yang dibuat kali ini mengajukan satu persen dari APBD yang ada, apabila rancangan ini dapat diterapkan dengan baik tentunya amat sangat membantu bagi perkembangan olahraga di kota Depok. ( THK )
RSS